Pada perayaan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 yang jatuh pada tanggal 2 Mei, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggaungkan pesan penting kepada seluruh insan pendidikan di Indonesia. Dengan tegas, KPK mengingatkan bahwa praktik gratifikasi adalah sama dengan korupsi, dan bukan merupakan rezeki yang sah. Peringatan ini menjadi fokus utama KPK dalam upaya membangun integritas di lingkungan sekolah dan kampus.
KPK memahami bahwa insan pendidikan memegang peranan krusial dalam membentuk karakter dan moral generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, integritas dan kejujuran harus menjadi nilai fundamental yang tak dapat ditawar. Gratifikasi, yang dapat diartikan sebagai pemberian dalam bentuk apa pun yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatannya, adalah bentuk suap terselubung jika tidak dilaporkan sesuai prosedur. Ini bisa mencakup hadiah dari orang tua siswa, sponsor kegiatan, atau pihak lain yang memiliki kepentingan.
Untuk memperkuat pesan ini, KPK telah aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada insan pendidikan. Salah satunya melalui seminar daring dan tatap muka yang rutin diselenggarakan di berbagai daerah. Pada hari Jumat, 2 Mei 2025, pukul 09.00 WIB, misalnya, KPK menggelar webinar khusus yang diikuti oleh ratusan guru dan dosen. Dalam sesi tersebut, seorang narasumber dari Direktorat Gratifikasi KPK secara rinci menjelaskan definisi gratifikasi, batas nominal yang wajib dilaporkan, serta mekanisme pelaporannya melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Pencegahan gratifikasi bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga institusi. Lembaga pendidikan diharapkan mampu menciptakan sistem kontrol internal yang efektif dan menumbuhkan budaya anti-korupsi. Hal ini termasuk transparansi dalam pengelolaan dana, objektivitas dalam penilaian, serta penerapan sanksi tegas bagi pelanggar. Pada tanggal 29 April 2025, sebuah lembaga pengawas independen bahkan telah menerbitkan laporan mengenai potensi risiko gratifikasi di sektor pendidikan tinggi, merekomendasikan langkah-langkah mitigasi.
Melalui peringatan ini, KPK berharap seluruh insan pendidikan dapat menjadi teladan nyata dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran. Hardiknas 2025 menjadi momen penting untuk menegaskan kembali komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari korupsi, demi melahirkan generasi yang cerdas, berintegritas, dan berkarakter mulia.