Fenomena guru yang terlilit utang online, khususnya melalui pinjaman online (pinjol) ilegal, telah menjadi isu yang memprihatinkan dengan dampak ekonomi yang signifikan. Para pendidik yang seharusnya menjadi pilar utama bangsa, kini harus berjuang mengatasi beban finansial akibat bunga mencekik dan praktik penagihan yang meresahkan. Ekonom terkemuka, Rhenald Kasali, turut angkat bicara mengenai dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat guru terlilit utang online ini.
Menurut data dari berbagai organisasi guru dan laporan dari pihak kepolisian di berbagai daerah, termasuk laporan dari Polres Sleman pada tanggal 15 April 2025, tercatat peningkatan kasus guru yang terlilit utang online ilegal. Faktor ekonomi, seperti kebutuhan mendesak untuk biaya pendidikan anak atau kesehatan keluarga, seringkali menjadi pemicu para guru mencari solusi instan melalui pinjol ilegal tanpa menyadari risiko besar di baliknya. Kemudahan pencairan dana yang ditawarkan pinjol ilegal menjadi daya tarik utama, namun berujung pada jeratan utang yang semakin dalam.
Rhenald Kasali, dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, menyampaikan pandangannya mengenai dampak ekonomi dari fenomena guru terlilit utang online. Beliau menekankan bahwa masalah ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan individu guru, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas pendidikan secara keseluruhan. “Ketika guru fokus pada bagaimana melunasi utang, konsentrasi mereka dalam mendidik siswa tentu akan terganggu. Ini bisa berdampak negatif pada kualitas sumber daya manusia kita di masa depan,” ujar Rhenald Kasali.
Lebih lanjut, Rhenald Kasali menyoroti bahwa uang yang seharusnya digunakan untuk konsumsi produktif atau investasi, justru habis untuk membayar bunga pinjol ilegal yang sangat tinggi. Hal ini tentu menghambat pertumbuhan ekonomi di tingkat mikro. Selain itu, tekanan psikologis akibat terlilit utang online juga dapat menurunkan produktivitas guru dan bahkan berdampak pada kesehatan mental mereka.
Pemerintah dan berbagai pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah ini. Peningkatan literasi keuangan di kalangan guru, penindakan tegas terhadap pinjol ilegal, serta penyediaan alternatif pinjaman yang aman dan terjangkau bagi para pendidik menjadi kunci untuk memutus rantai jeratan utang online yang merugikan ini. Dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat guru terlilit utang online tidak bisa dianggap remeh dan memerlukan solusi yang komprehensif.
